Suara Bersama

Pemerintah Minta Polisi Hentikan Penangkapan Aktivis Demonstrasi

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menahan diri dari penangkapan baru terhadap aktivis atau peserta demonstrasi, terutama yang berkaitan dengan aksi protes pada Agustus 2025.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (16/12/2025). Pemerintah mendorong pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif lebih diutamakan dibandingkan proses pidana, terutama jika kasus melibatkan pelajar dan mahasiswa.

Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah membahas persoalan tersebut secara internal dan merekomendasikan penyelesaian di luar pengadilan apabila urgensinya dinilai rendah.

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi penangkapan baru. Jika tidak terlalu mendesak untuk dibawa ke pengadilan, sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan lain,” ujarnya.

Penangkapan Aktivis di Magelang

Pernyataan itu muncul setelah penangkapan tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah. Mereka adalah Enrille Geniosa Championy, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro.

Azhar dan Yogi diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tidar, sementara Enrille merupakan alumnus kampus tersebut. Ketiganya ditangkap oleh aparat Polres Magelang Kota di lokasi berbeda pada Senin (15/12/2025).

Polisi menilai para aktivis tersebut diduga melakukan penghasutan yang memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu. Atas dugaan itu, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ribuan Peserta Demo Sempat Diamankan

Berdasarkan data Kemenko Kumham Imipas, sekitar 6.000 orang sempat diamankan saat gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada pada Agustus 2025. Saat ini sekitar 1.000 orang masih menjalani proses hukum pada tahap penyidikan.

Pemerintah berencana mengkaji kembali kasus-kasus tersebut untuk menentukan mana yang perlu dilanjutkan ke pengadilan dan mana yang bisa dihentikan.

Namun Yusril mengakui ada beberapa perkara yang tetap berjalan karena penyidik kepolisian menilai alat bukti sudah cukup. Bahkan sebagian kasus telah diuji melalui proses praperadilan dan dinyatakan sah untuk dilanjutkan.

Sejumlah Aktivis Jalani Persidangan

Sementara itu, sidang perdana terhadap empat aktivis yang dituduh menjadi penggerak kerusuhan Agustus 2025 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dituduh menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan yang memicu mobilisasi massa, termasuk pelajar, dalam aksi yang berujung kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta pada akhir Agustus 2025. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − eleven =