13 Kapal Nelayan Merauke Ditangkap Otoritas PNG hingga Agustus 2026

13 Kapal Nelayan Merauke Ditangkap Otoritas PNG hingga Agustus 2026

MERAUKE, suarabersama.com – Sebanyak 13 kapal nelayan asal Merauke, Papua Selatan, ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Kapal-kapal tersebut diduga memasuki wilayah perairan PNG untuk menangkap ikan.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai mengatakan penangkapan terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026 terhadap KMN Calvin 04.

Kapal itu diamankan dalam operasi gabungan antara otoritas imigrasi dan perikanan PNG. Sembilan anak buah kapal (ABK) yang berada di dalamnya kini ditahan di Daru dan selanjutnya akan dibawa ke Port Moresby untuk menjalani proses hukum.

Samkakai memastikan seluruh ABK dalam kondisi sehat. Sementara kapal mereka disita oleh otoritas PNG sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Berdasarkan data pemerintah daerah, 13 kapal telah ditangkap selama periode Januari-Agustus 2026. Pemkab Merauke juga terus berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memantau kapal-kapal yang diduga melanggar batas perairan Indonesia dengan negara tetangga.

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan pemerintah sebenarnya telah memasang berbagai penanda untuk membantu nelayan mengenali batas wilayah. Kapal nelayan juga telah dilengkapi perangkat GPS, sementara rambu dan mercusuar tersedia sebagai penanda di kawasan perbatasan.

Namun, menurut Apolo, pelanggaran masih mungkin terjadi. Salah satu dugaan penyebabnya adalah nelayan mengikuti pergerakan ikan bernilai ekonomi tinggi hingga masuk ke perairan negara lain.

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah daerah mendorong pengawasan yang lebih intensif di kawasan perbatasan. Salah satu usulan yang disampaikan ialah penempatan kapal patroli yang dapat melakukan pemantauan secara berkala di sekitar perairan Torasi.

Apolo mengingatkan nelayan Papua Selatan agar mematuhi batas wilayah negara. Setiap negara memiliki aturan dan sanksi berbeda terhadap pelanggaran wilayah perairan, sehingga nelayan diminta tidak mengambil risiko dengan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Selama ini, pemerintah daerah masih membantu memfasilitasi kepulangan nelayan yang telah menyelesaikan proses hukum di negara tetangga. Setelah kembali ke Indonesia, mereka juga mendapat pembinaan dari dinas terkait.

Namun, pemerintah mempertimbangkan penghentian bantuan tersebut apabila pelanggaran terus berulang. Apolo menegaskan penanganan persoalan perbatasan membutuhkan tanggung jawab dari kedua pihak, baik pemerintah dalam memberikan edukasi maupun nelayan dalam menaati aturan.

Wilayah perairan Australia dan PNG diketahui menjadi lokasi penangkapan sejumlah jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi. Salah satu komoditas yang diburu adalah gelembung ikan, yang memiliki nilai jual cukup tinggi di pasar. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =