Suara Bersama

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan

Bintan — Tim gabungan Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin di perairan Bintan, Kepulauan Riau.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen Taiwan Coast Guard yang diterima Bareskrim Polri pada awal Agustus.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap kapal yang dicurigai membawa narkotika. Kapal tersebut akhirnya dihentikan Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, Kamis (6/8/2026).

Kapal beserta seluruh awak kemudian dikawal ke Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sehari setelah penindakan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Dari lokasi tersebut, ditemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh China dengan berat total sekitar 1,3 ton.

Hasil uji awal menggunakan alat Rigaku menunjukkan sampel barang tersebut positif mengandung ketamin.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yakni KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Seluruh barang bukti dan delapan ABK kini diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk pemeriksaan lanjutan serta penghitungan ulang oleh Pomal Batam.

Rincian lengkap pengungkapan kasus tersebut dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers di Batam pada Minggu (9/8/2026). (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + 19 =