Suarabersama — Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan penataan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Suahasil dipercaya menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam posisi strategis tersebut.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Suahasil menyatakan komitmennya untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.
Penunjukan Suahasil juga bukan berasal dari sosok yang sama sekali baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebelum dipercaya menjadi Menteri Keuangan, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam melanjutkan tugas-tugas Kementerian Keuangan. Dengan pengalaman di lingkungan kementerian, proses pergantian kepemimpinan diharapkan dapat berjalan secara terukur dan menjaga kesinambungan pekerjaan pemerintahan.
Bagi masyarakat, perubahan dalam susunan kabinet merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam melakukan evaluasi dan penataan pemerintahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan komposisi kabinet dengan kebutuhan penyelenggaraan negara.
Reshuffle kali ini merupakan perombakan kabinet keenam yang dilakukan Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya. Sebelumnya, reshuffle telah dilakukan pada Februari, September dan Oktober 2025, kemudian April 2026, sebelum kembali dilakukan pada September 2026.
Pergantian Menteri Keuangan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas pemerintahan sekaligus memastikan sektor pengelolaan keuangan negara tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Langkah Presiden Prabowo ini memperlihatkan bahwa penataan kabinet merupakan bagian dari dinamika pemerintahan untuk memastikan setiap posisi strategis diisi oleh figur yang dipercaya dan mampu menjalankan amanah negara.(*)

