Suara Bersama

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GMS Bantul

YOGYAKARTA, suarabersama.com — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Mei 2026.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami mengharapkan para tersangka kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Ihsan, Jumat (14/8/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok massa mendatangi lokasi ibadah jemaat GMS di Sewon. Kedatangan massa berujung pada pembubaran kegiatan peribadatan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Ihsan menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan terhadap segala bentuk intoleransi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DIY.

“Kami kembali menegaskan akan melindungi setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” ujarnya.

Polda DIY juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 4 =