Pemerintah dan DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi Tetap Berbasis Keadilan

Pemerintah dan DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pemberantasan Korupsi Tetap Berbasis Keadilan

Suarabersama – Pemerintah dan DPR RI menunjukkan komitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana kepada negara.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada akhir 2026. Presiden Prabowo Subianto telah mendorong kementerian terkait untuk bekerja lebih cepat sehingga proses penyusunan regulasi dapat segera diselesaikan.

Namun, percepatan tersebut tetap disertai perhatian terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. DPR RI menegaskan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan sebagai instrumen yang membuka peluang kesewenang-wenangan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai rumusan kewenangan dalam RUU perlu mempertimbangkan potensi penyalahgunaan. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus diperkuat dengan tetap memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian juga menjadi perhatian dalam penerapan perampasan aset di bidang perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa ketentuan tersebut harus mengedepankan asas keadilan dan tidak diterapkan secara berlebihan kepada wajib pajak yang hanya melakukan kelalaian administratif.

Dalam pembahasannya, DPR juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penyitaan dan perampasan aset. Setiap tindakan terhadap harta kekayaan harus memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas. Hal tersebut penting untuk memastikan masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak menjadi korban penerapan hukum.

Pembahasan mengenai mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture juga dilakukan secara hati-hati. Mekanisme tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum dan pengawasan yudisial sehingga keputusan mengenai aset dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan instrumen hukum ini menjadi penting karena pemulihan kerugian negara dari tindak pidana masih perlu terus ditingkatkan. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, negara diharapkan memiliki kemampuan yang semakin kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.

Melalui pembahasan yang melibatkan DPR, pemerintah, akademisi, serta masyarakat, RUU Perampasan Aset diarahkan menjadi regulasi yang seimbang. Di satu sisi, negara memperoleh instrumen yang lebih efektif untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara, sementara di sisi lain hak masyarakat tetap memperoleh perlindungan hukum.

Komitmen tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar percepatan pengesahan regulasi, tetapi juga berupaya memastikan setiap kewenangan baru memiliki batas, mekanisme pengawasan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem hukum nasional yang lebih tegas terhadap kejahatan sekaligus adil bagi masyarakat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + ten =