Suara Bersama

Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus Sepihak

Suarabersama.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pelanggan layanan internet. Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, operator seluler tidak diperbolehkan menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dikutip KompasTekno dari situs Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).

Penerbitan SE tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Kebijakan ini juga dibuat karena Kemkomdigi masih menerima laporan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan ketentuan perlindungan sisa kuota.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Pelanggan Mendapat Pilihan Layanan

Aturan baru tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem rollover atau akumulasi kuota. Operator justru diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota sehingga pelanggan dapat menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pilihan tersebut antara lain:

– Akumulasi kuota atau rollover.

– Paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.

– Perpanjangan masa aktif.

– Pengalihan manfaat.

– Kompensasi atau pengembalian dana (refund).

– Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan tersebut, bentuk perlindungan sisa kuota dapat berbeda sesuai layanan yang disediakan dan pilihan pelanggan.

Menurut Meutya, kebijakan ini sekaligus mengubah pola penyediaan layanan telekomunikasi dengan memberikan ruang lebih besar kepada pelanggan untuk menentukan paket berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas

SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban operator untuk menyampaikan informasi layanan secara transparan. Informasi yang diberikan harus mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut wajib disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Melalui fasilitas tersebut, pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan baru. Laporan pemenuhan kewajiban harus disampaikan kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.

Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Kemkomdigi akan menggunakan laporan tersebut untuk memantau kepatuhan operator dalam memberikan perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut juga akan dilakukan Kemkomdigi secara berkala. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 5 =