Pemerintah Hapus Pengecer LPG 3 KG, Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Bagikan
Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg Hanya Bisa Lewat Pangkalan Resmi

Jakarta, Suarabersama – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DIY menanggapi kelangkaan gas LPG 3 kilogram di beberapa daerah, termasuk Yogyakarta. Ketua Hiswana DIY, Aryanto Sukoco, menjelaskan bahwa kelangkaan ini bukan disebabkan oleh berkurangnya suplai, melainkan kebijakan baru pemerintah pusat yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg.

Sukoco menambahkan bahwa dengan menghapus peran pengecer, distribusi gas subsidi menjadi lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga eceran tertinggi (HET) yang lebih terjamin. Kebijakan ini juga memastikan harga gas sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 18.000 per tabung.

Untuk itu, Sukoco mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan yang jumlahnya mencapai 7.800 di DIY.

Lebih banyak dari EKONOMI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 8 + 8?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.