Suara Bersama

Gugatan ke MK Dorong Pembatasan Masa Jabatan Kapolri dan Evaluasi Berkala

Suarabersama.com – Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kini menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta adanya batas waktu yang lebih tegas, yakni lima tahun dengan peluang perpanjangan maksimal satu kali.

Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan DPR.

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan karena aturan yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan ketentuan yang jelas mengenai periodisasi masa jabatan Kapolri. Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat masa jabatan di luar batas usia pensiun menjadi tidak memiliki ukuran waktu yang pasti.

Pemohon menilai ketiadaan batas waktu yang tegas berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri serta menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan.

“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” papar pemohon.

Para pemohon juga menyoroti ketidaksesuaian dalam regulasi kepolisian terkait alasan pemberhentian Kapolri. Di satu sisi, aturan menyebut masa jabatan yang berakhir sebagai salah satu alasan pemberhentian, tetapi di sisi lain tidak terdapat ketentuan yang menetapkan secara spesifik kapan masa jabatan tersebut berakhir.

“Akibat hukum dari ketiadaan kepastian angka waktu ini, alasan ‘masa jabatan telah berakhir’ menjadi sebuah norma mati yang mengambang,” tulis pemohon.

Permohonan uji materi tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Pasal yang diuji adalah Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Gugatan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.

Dalam permohonannya, mereka juga meminta agar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR didasarkan pada evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain pembatasan masa jabatan menjadi lima tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan, pemohon meminta MK menetapkan alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir secara terbatas dan jelas. Alasan tersebut antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau telah dijatuhi pidana. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 8 =