Suara Bersama

Pengungkapan Uang Palsu Rp36 Miliar Perkuat Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi

Suarabersama.com – Sindikat pencetak uang palsu di Tangerang Selatan diduga memproduksi uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar dengan modus yang dirancang agar uang tersebut dapat masuk ke peredaran. Salah satu skema yang tengah didalami adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli sebelum disetorkan ke bank swasta.

Sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berhasil diproduksi sindikat tersebut. Namun, polisi berhasil membongkar jaringan itu sebelum uang palsu tersebut beredar luas di tengah masyarakat.

Kasus tersebut juga mengungkap dugaan adanya dua jalur distribusi yang telah disiapkan sindikat untuk menyalurkan uang palsu hasil produksi.

Aktivitas produksi diketahui berlangsung sejak Maret 2026 di sebuah kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan. Polisi menetapkan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.

Dalam sindikat tersebut, AB diduga bertindak sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan pesanan. Sementara tiga tersangka lainnya menjalankan proses produksi uang palsu yang dikategorikan Grade A karena dibuat menyerupai uang asli.

Uang palsu tersebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat press benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak.

Total nilai peralatan yang disita polisi diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sindikat diduga telah menyiapkan dua jalur distribusi. Salah satu modus yang sedang didalami adalah mencampurkan uang palsu dengan uang asli ketika melakukan penyetoran melalui bank swasta.

“Dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Polisi juga belum menemukan keterkaitan antara sindikat yang beroperasi di Tangerang Selatan dengan jaringan produksi uang palsu yang sebelumnya pernah diungkap.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi dampak terhadap perekonomian, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan menghadirkan saksi ahli dalam perkara tersebut. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =