Suara Bersama

KPK Periksa Plt Gubernur Riau untuk Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Pemerasan

Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), sebagai saksi pada 27 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami temuan sejumlah uang yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun rumah dinas Sofyan pada Desember 2025.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Sofyan, penyidik juga meminta keterangan dari ajudan Gubernur Riau berinisial RF. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih menjabat.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di sisi lain, sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka di antaranya anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Saat itu, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan dalam operasi tersebut.

Beberapa hari setelah OTT, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Pada Maret 2026, KPK kembali menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − eight =