Suara Bersama

KPK Dukung Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus secara Profesional

Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan akuntabel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterlibatan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK menjadi nilai tambah dalam mendukung efektivitas proses penyidikan.

“Kami melihat ini sebagai perkembangan yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang kemudian sebagian anggotanya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, pengalaman dan kompetensi para jaksa tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengungkap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami melihat kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK diperlukan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.

KPK juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya apabila diperlukan.

“Kami memantau sampai dengan hari ini dan ke depan nanti akan seperti apa. Jika memang nanti terdapat kendala, tantangan, hambatan, tentu kami bisa membantu mengurai bersama karena memang sejak awal KPK sudah berkomunikasi secara intens meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Polri maupun di Kejagung,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sehingga sinergi antarlembaga akan terus diperkuat guna mendukung proses penegakan hukum.

“Supervisi itu kan memiliki tahapan, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan KPK untuk dapat berkoordinasi ataupun melakukan supervisi. Jadi nanti kita lihat progres penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK mendukung penuh,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut didominasi oleh jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di KPK dan akan bekerja secara kolaboratif dengan penyidik Polri guna memperkuat proses penyidikan.

“Sebagian besar merupakan alumni-alumni yang pernah bertugas di KPK. Akan tetapi, dalam pelaksanaan penyidikan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Melalui sinergi antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 3 =