Suarabersama.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar 213 ribu dolar Singapura oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menjelaskan informasi itu diperoleh dari kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field (Pemilik PT Blueray), serta penerimaan uang,” ujar Takdir kepada awak media.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya sistem kode yang digunakan untuk mendistribusikan uang suap kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kode tersebut ditulis pada amplop berisi uang suap dengan rincian sebagai berikut:
- Angka 1 disebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai
- Angka 2 merujuk kepada Rizal Fadillah, eks Direktur Penindakan dan Penyidikan
- Angka 3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono, eks Kasubdit Intelijen
- Kode “OC” merujuk kepada Orlando Hamonangan Sianipar
Jaksa menegaskan uang sebesar 213 ribu dolar Singapura tersebut merupakan jatah untuk satu bulan dan bukan akumulasi dari beberapa kali pemberian. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen, dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manajer Operasional.
Mereka didakwa memberikan suap dengan total mencapai Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengawasan impor barang perusahaan berjalan lebih cepat dan lancar.
Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam fakta persidangan tersebut.
Sidang kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak terkait.



