Suara Bersama

Jaksa Ungkap Dugaan Suap ke Dirjen Bea Cukai dari Bos Blueray Cargo

Jakarta, suarabersama.com – Sidang kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tipikor mengungkap adanya aliran uang ratusan ribu dolar Singapura kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Djaka diduga menerima 213.600 dolar Singapura dari Bos Blueray Cargo, John Field.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (20/5/2026).

Dalam kesaksiannya, Orlando mengaku pernah didatangi John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti di kantor Bea Cukai pada Agustus 2025. Mereka disebut membawa sejumlah amplop cokelat dengan kode angka berbeda.

Orlando mengaku mengetahui amplop berkode “2” ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, sedangkan kode “3” diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono.

Namun, ia mengklaim tidak mengetahui penerima amplop berkode “1”.

Dalam persidangan, jaksa kemudian membeberkan data pembagian amplop dan menegaskan kode “1” merujuk kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Jaksa menyebut nilai uang dalam amplop tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.

“Yang kode 1 adalah Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura,” ujar jaksa di persidangan.

Dugaan suap itu disebut berkaitan dengan upaya mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap John Field yang diduga menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan total uang sekitar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Jaksa menyebut praktik suap dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Penanganan perkara terhadap pejabat Bea dan Cukai disebut akan diproses dalam berkas terpisah. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + 6 =