Suara Bersama

Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Jakarta, suarabersama.com – TNI merampungkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Empat prajurit yang menjadi tersangka kini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan. Selain tersangka, berkas perkara dan barang bukti juga telah diserahkan kepada oditur militer.

Menurut Aulia, tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas secara formil dan materil. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Aulia menegaskan pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit. Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada 12 Maret lalu. Setelah penyelidikan, Puspom TNI menetapkan empat anggota Denma Bais sebagai pelaku dan membawa perkara ke tahap penuntutan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − six =