JAKARTA, suarabersama.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Sebelum disahkan, revisi UU PPSK telah dibahas secara intensif oleh Komisi XI DPR bersama pemerintah. Pembahasan mencakup lebih dari seribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari usulan perubahan, penambahan substansi, penyempurnaan redaksional hingga penghapusan sejumlah ketentuan.
Revisi undang-undang ini memuat sejumlah pengaturan strategis yang menyentuh berbagai sektor jasa keuangan. Di antaranya penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR.
Selain itu, aturan baru juga mencakup perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah, penguatan tata kelola pasar modal, pengaturan aset kripto, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengembangan pusat finansial internasional Indonesia.
Revisi UU PPSK juga memberikan perhatian pada penanganan pinjaman daring ilegal dan perjudian online melalui pembentukan satuan tugas khusus, serta membuka ruang penyelesaian piutang macet UMKM dan penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan.
Pemerintah dan DPR berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan, memperkuat pengawasan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (kls)



