Suara Bersama

DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta, suarabersama.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan disahkannya regulasi tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk membangun dan mengembangkan pusat finansial internasional.

Dalam laporan Komisi XI DPR yang dibacakan oleh Mohamad Hekal, dijelaskan bahwa pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan itu mengharuskan pemerintah dan DPR membentuk regulasi khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.

Pembahasan RUU dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR dan pemerintah. Selanjutnya, panitia kerja menggelar serangkaian rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas jasa keuangan, industri perbankan, hingga organisasi profesi di sektor keuangan.

Setelah melalui pembahasan di tingkat panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi, Komisi XI bersama pemerintah menyepakati naskah RUU pada 20 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Undang-undang tersebut memuat sejumlah pengaturan pokok, di antaranya mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII, pembentukan serta kedudukan pusat finansial internasional, hingga tujuan pengembangannya.

Selain itu, regulasi juga mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan PFII. Cakupannya meliputi aktivitas sektor jasa keuangan, usaha penunjang industri keuangan, serta kegiatan usaha lain yang mendukung ekosistem pusat finansial internasional.

Pemerintah berharap kehadiran UU PFII dapat menjadi fondasi hukum dalam memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, menarik investasi global, serta mendorong Indonesia berkembang sebagai salah satu pusat keuangan internasional di kawasan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 1 =