JAKARTA, suarabersama.com – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Regulasi tersebut disusun agar mampu menjaga kepentingan negara sekaligus melindungi hak warga yang beritikad baik.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengatakan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, amanat konstitusi mengharuskan negara melindungi kedua kepentingan itu secara bersamaan.
Ia juga mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Karena itu, pembentukan undang-undang harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan kepentingan negara, bukan sebaliknya.
Soedeson menjelaskan, saat ini pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sistematika, landasan filosofis, dan harmonisasi RUU dengan sistem hukum pidana nasional. Langkah itu dinilai penting agar aturan mengenai perampasan aset dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sendiri sehingga harus disinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia pun meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Komisi III DPR yang saat ini terus menggodok substansi beleid tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu Prolegnas Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Meski demikian, DPR memastikan pembahasannya akan tetap melibatkan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta mendapat dukungan masyarakat luas. (kls)



