Suarabersama – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Papua.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma meminta agar kekhususan Papua dapat diakomodasi secara jelas dalam RUU tersebut. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memasukkan bab khusus mengenai reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua.
Menurut Filep, pengaturan khusus diperlukan agar kebijakan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi juga mempertimbangkan keberadaan wilayah adat dan hak masyarakat berdasarkan hukum adat.
Ia menyebut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah memberikan mandat mengenai pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria perlu memastikan adanya mekanisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat Papua. Musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dinilai penting dalam proses penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Filep juga menekankan perlunya membedakan tanah yang menjadi objek redistribusi negara dengan wilayah hukum adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul. Menurutnya, belum adanya sertifikat individual tidak dapat dijadikan dasar untuk menganggap masyarakat adat tidak mempunyai hak atas wilayah tertentu.
Untuk memperkuat kepastian hukum, ia mendorong pemerintah melakukan identifikasi dan verifikasi wilayah adat, pemetaan, penetapan hak, konsultasi, serta memperoleh persetujuan masyarakat sebelum memberikan izin atau konsesi.
Pendekatan tersebut dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik agraria. Kejelasan status tanah sejak awal juga dapat membantu menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan.
Dalam pembahasan tersebut, prinsip Padiatapa atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga dinilai perlu diatur secara operasional. Masyarakat adat harus mendapatkan informasi yang memadai dan kesempatan menyampaikan persetujuan maupun pandangan terhadap proyek yang berdampak terhadap wilayah mereka.
Di sisi lain, Filep mengusulkan pembentukan Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan mampu menyatukan data mengenai masyarakat hukum adat, wilayah, hak ulayat, hutan adat, tanah individual, perizinan, kawasan hutan, pertambangan, PSN, serta konflik agraria.
Integrasi data menjadi penting untuk mengurangi tumpang tindih penguasaan maupun perizinan. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, pemerintah dapat mengambil kebijakan pertanahan secara lebih akurat dan mengantisipasi potensi konflik sejak awal.
Reforma agraria yang memperhatikan kekhususan Papua pada akhirnya diharapkan mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan masyarakat adat. Pemerintah dan lembaga negara memiliki peran penting untuk memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, serta tetap menghormati hak masyarakat.
Melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga, RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial, memperkuat perlindungan hak adat, dan mendukung pembangunan Papua yang lebih inklusif.

