Suara Bersama

Ekonom Usulkan Dana Rp281 Triliun di Himbara Difokuskan untuk Kredit Produktif

Suarabersama.com – Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengusulkan agar penempatan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disertai target penyaluran kredit produktif. Menurutnya, langkah tersebut penting agar manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh sektor riil dan masyarakat luas.

Ia menilai keberhasilan kebijakan penempatan dana pemerintah tidak cukup hanya diukur dari terjaganya likuiditas perbankan. Yang lebih penting, dana tersebut harus mampu meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, sektor pangan, industri padat karya, serta sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada kuatnya likuiditas bank. Pertanyaan pokoknya adalah apakah dana sebesar itu benar-benar mengalir menjadi kredit produktif bagi UMKM, industri padat karya, petani, nelayan, koperasi, dan sektor riil, atau hanya mempertebal bantalan likuiditas perbankan,” kata Achmad di Jakarta, Selasa.

Achmad menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), yaitu cadangan fiskal negara. Oleh sebab itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Menurutnya, pengalaman pemerintah dalam menempatkan dana di perbankan sebelumnya menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih kuat. Pada skema terdahulu, pemerintah pernah menempatkan Rp200 triliun di lima bank milik negara melalui mekanisme deposito on call dengan ketentuan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Meski demikian, larangan penggunaan dana untuk membeli SBN dinilai belum cukup menjamin bahwa dana benar-benar disalurkan ke sektor produktif.

“Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar,” ujarnya.

Ia juga mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan kondisi likuiditas perbankan nasional masih berada pada level yang kuat. Hingga April 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 11,39 persen menjadi Rp10.077 triliun.

Selain itu, rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 25,39 persen, jauh melampaui batas minimum 10 persen. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) juga berada pada level 23,97 persen, yang mencerminkan kondisi permodalan perbankan tetap kuat.

Namun demikian, pertumbuhan kredit dinilai belum merata. Kredit korporasi tumbuh 15,51 persen, sedangkan kredit kepada UMKM hanya meningkat sebesar 0,16 persen.

“Inilah titik krusialnya. Likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku usaha kecil,” katanya.

Achmad mengakui bahwa bank-bank BUMN memperoleh keuntungan berupa tambahan likuiditas dengan biaya dana yang relatif rendah. Meski demikian, pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya peluang (opportunity cost) dari penggunaan dana negara tersebut.

“Sementara itu, rakyat menanggung opportunity cost. Dana Rp281 triliun dapat digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, irigasi, transportasi publik, ketahanan pangan, atau perlindungan sosial,” ucapnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa manfaat penempatan dana pemerintah di Himbara harus dapat dibuktikan melalui peningkatan penyaluran kredit produktif yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Achmad juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal saat ini menuntut setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat yang terukur. Pada triwulan I-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen secara tahunan, sementara realisasi APBN hingga akhir Mei 2026 mencatat defisit sebesar Rp180,4 triliun atau setara 0,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Dengan kondisi fiskal seperti ini, setiap rupiah uang negara harus punya dampak ekonomi yang jelas. Oleh karena itu, penempatan Rp281 triliun di Himbara harus disertai kontrak kinerja. Pemerintah perlu menetapkan porsi minimal kredit untuk UMKM, koperasi produktif, pangan, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar setiap bank penerima dana pemerintah menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala, tidak hanya kepada Kementerian Keuangan tetapi juga kepada publik melalui laporan yang dapat diaudit. Selain itu, DPR diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Kesimpulannya, penempatan Rp281 triliun di Himbara dapat dibenarkan bila benar-benar menjadi instrumen penggerak sektor riil. Akan tetapi, tanpa target, transparansi, dan evaluasi publik, kebijakan ini berisiko menjadi subsidi likuiditas terselubung bagi perbankan. Uang negara harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar parkir aman di bank,” tutupnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 5 =