Suarabersama.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Nadiem, langkah banding tersebut merupakan bagian dari ikhtiarnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran, sekaligus memberikan dukungan moral kepada generasi muda, kalangan profesional, serta pihak-pihak yang merasa dikriminalisasi meski mengaku telah bertindak jujur.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengaku telah berupaya selama satu tahun terakhir untuk menunjukkan berbagai fakta dan penjelasan mengenai kebijakan yang diambil bersama timnya ketika masih memimpin Kemendikbudristek.
Namun demikian, Nadiem menyatakan seluruh upaya tersebut tidak mengubah putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Ia juga menilai pidana tambahan yang dijatuhkan membuat total ancaman hukuman yang harus dijalani menjadi lebih berat apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” tuturnya.
Nadiem juga menegaskan bahwa dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut dalam perkara tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, hal itu telah didukung oleh dokumen maupun keterangan saksi yang menunjukkan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Ia juga menyatakan bahwa dana tersebut merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara pengadaan Chromebook yang sedang diproses.
“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkap Nadiem.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa uang pengganti dikenakan karena Nadiem dinyatakan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut dinilai terjadi dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam putusan itu, perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron.
Dengan putusan tersebut, mantan Mendikbudristek dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



