Jakarta, suarabersama.com – Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Selain BI Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga inflasi tetap terkendali sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kenaikan suku bunga merupakan respons rasional terhadap berbagai tekanan eksternal yang masih membayangi perekonomian dunia. Menurutnya, konflik di Timur Tengah, potensi kenaikan suku bunga Amerika Serikat, serta kuatnya dolar AS menjadi faktor yang dapat menekan nilai tukar rupiah.
Ia menyebut langkah BI juga mengirimkan sinyal kuat bahwa stabilitas rupiah dan pengendalian inflasi menjadi prioritas utama pemerintah dan otoritas moneter.
Meski demikian, Josua mengingatkan bahwa penguatan rupiah tidak hanya bergantung pada kebijakan suku bunga. Faktor global masih menjadi penentu utama pergerakan mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia.
Data BI menunjukkan rupiah sempat menguat menjadi Rp17.730 per dolar AS pada pertengahan Juni 2026. Penguatan tersebut didukung oleh intervensi bank sentral, tingginya imbal hasil instrumen keuangan domestik, serta masuknya dana investor asing.
Dari sisi inflasi, kenaikan BI Rate juga dianggap relevan karena tekanan harga mulai meningkat. Inflasi pada Mei 2026 tercatat naik menjadi 3,08 persen, didorong oleh kenaikan harga pangan, energi, serta sejumlah komoditas yang dipengaruhi kondisi global.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Josua mengingatkan BI agar tetap berhati-hati. Kenaikan suku bunga yang terlalu agresif berpotensi menekan pertumbuhan kredit, konsumsi masyarakat, dan investasi.
Karena itu, ia merekomendasikan agar BI mempertahankan suku bunga di level saat ini, memperkuat stabilisasi rupiah melalui intervensi yang terukur, menjaga likuiditas perbankan, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah.
Menurutnya, kombinasi kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan upaya mendorong pertumbuhan nasional. (kls)



