Suara Bersama

Ekspor Produk Gastronomi RI Menguat, Kecap Indonesia Dilirik Belanda

Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa produsen kecap asal Indonesia telah menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan importir dan distributor ternama di Belanda. Kesepakatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar 120 ribu dolar AS atau sekitar Rp2 miliar.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi menjelaskan bahwa penandatanganan LoI dilakukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk dengan merek Bango bersama InterAromat BV. Kesepakatan itu berlangsung dalam ajang pameran Horecava 2026 yang digelar di Amsterdam, Belanda, beberapa waktu lalu.

Ia menilai kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi produk gastronomi Indonesia di pasar Eropa. Selain itu, LoI ini diharapkan mampu mendorong peningkatan ekspor kecap Indonesia ke Belanda sebagai salah satu pasar utama di kawasan tersebut.

“Penandatanganan LoI ini membuktikan komitmen Kemendag dalam mendorong produk lokal unggulan agar semakin kompetitif dan dicintai konsumen dunia,” katanya.

Puntodewi menambahkan, berdasarkan hasil riset pasar yang dilakukan InterAromat BV, kecap Indonesia memiliki ciri khas dan cita rasa unik yang belum dapat disaingi oleh produk sejenis yang saat ini beredar di pasar Belanda.

Dengan pengalaman panjang serta kualitas yang telah teruji, kecap Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memenuhi kebutuhan konsumen setempat dan berpotensi menjadi produk pilihan utama. Ke depan, produk tersebut juga ditargetkan dapat menembus pasar negara-negara Eropa lainnya.

Lebih lanjut, Puntodewi berharap kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan pelaku usaha dapat membuka akses yang lebih luas bagi produk makanan olahan Indonesia untuk bersaing di pasar internasional secara berkelanjutan.

“Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci dalam memperluas akses pasar internasional. Keberhasilan ekspor kecap ini kami harapkan dapat menjadi katalis bagi produk makanan olahan Indonesia lainnya untuk merambah pasar global secara berkesinambungan,” ujarnya.

Penandatanganan LoI tersebut merupakan kelanjutan dari aktivasi program S’RASA di Belanda yang resmi diluncurkan pada 2025. Program S’RASA sendiri merupakan inisiatif promosi kuliner Indonesia melalui jaringan restoran Indonesia di luar negeri.

Program ini digagas oleh Kemendag dengan melibatkan lima kementerian dan lembaga terkait lainnya. Menanggapi implementasi S’RASA di Belanda, Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar RI di Belanda, Mariska Dwianti Dhanutirto, menilai program tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat diplomasi kuliner sekaligus meningkatkan kinerja ekspor.

“Kami mendorong restoran Indonesia di luar negeri tidak hanya sebagai sarana promosi budaya, tetapi juga sebagai pintu masuk peningkatan ekspor rempah dan bumbu Indonesia ke pasar global,” jelas Mariska. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + twenty =