Jakarta, Suarabersama.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI memastikan akan menyalurkan dividen interim untuk tahun buku 2025 kepada Negara Republik Indonesia senilai Rp11 triliun. Nilai tersebut merupakan bagian dari total dividen interim sebesar Rp20,6 triliun, yang setara dengan Rp137 per lembar saham.
Adapun sisa dividen interim tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham publik yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) 2 Januari 2026.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, menjelaskan bahwa pembagian dividen ini mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Kebijakan tersebut didukung oleh kinerja keuangan BRI yang tetap solid, pertumbuhan pembiayaan UMKM yang berkelanjutan, serta pengelolaan risiko yang dijalankan secara konsisten.
Menurut Dhanny, realisasi dividen interim ini juga menjadi indikator kuatnya fundamental bisnis BRI, sekaligus selaras dengan strategi pertumbuhan jangka panjang perusahaan dalam mendorong perekonomian nasional. Fokus utama BRI tetap diarahkan pada penguatan pembiayaan UMKM serta transformasi berkelanjutan di masa mendatang.
“Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Dhanny.
Lebih lanjut disampaikan, Kamis (15/1) menjadi jadwal resmi pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham, sebagaimana telah diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (17/12).
Kebijakan pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja keuangan BRI hingga 30 September 2025, di mana secara konsolidasian laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp41,23 triliun.
Perseroan juga menegaskan bahwa pembagian dividen interim tersebut telah mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. (Hni)



