Jakarta, Suarabersama.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal berskala besar yang beroperasi di kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 351 kontainer berisi batubara ilegal yang diduga berasal dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa kawasan IKN merupakan wilayah vital nasional yang harus bebas dari kegiatan ilegal, termasuk pertambangan liar yang merusak lingkungan. “Kegiatan illegal mining di wilayah IKN tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Sebanyak 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sedangkan sisanya ditemukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Batubara tersebut dikemas dalam karung dan dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal dari Terminal Kariangau, Balikpapan, menuju Surabaya. Untuk menyamarkan asal-usul batubara, para pelaku menggunakan dokumen palsu milik perusahaan tambang resmi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain ratusan kontainer batubara, polisi juga menyita tujuh unit alat berat, berbagai dokumen palsu seperti surat pengiriman dan shipping instruction, serta mengamankan lahan tambang seluas 160 hektare yang telah dibuka secara ilegal di kawasan konservasi.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial YH, CH, dan MH yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal tersebut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku tambang liar yang mencoba memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Polri memastikan akan terus melakukan penindakan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum, khususnya di wilayah IKN yang menjadi simbol masa depan Indonesia.
(HP)



