JAKARTA , suarabersama.com – Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 diharapkan tidak menambah beban pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro serta kecil. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebijakan tersebut disertai kemudahan pengurusan dan pendampingan yang memadai.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, mendukung kebijakan sertifikasi halal sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemampuan pedagang kecil dalam memenuhi persyaratan administrasi tidak sama. Penjual gorengan, pedagang bakso keliling, hingga pemilik warung nasi masih menghadapi keterbatasan modal, informasi, dan akses terhadap layanan digital.
Karena itu, Mufti meminta pemerintah memperluas program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Proses administrasi juga perlu dibuat lebih sederhana agar pedagang tidak kesulitan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, serta organisasi yang menaungi pelaku UMKM. Sosialisasi pun perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, termasuk mengenai persyaratan, tahapan pengurusan, dan tempat memperoleh bantuan.
Mufti menegaskan, penerapan aturan tidak seharusnya hanya menitikberatkan pada kewajiban pelaku usaha. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi nyata agar pedagang kecil dapat memenuhi ketentuan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Ia turut mendorong kerja sama antara Kadin Indonesia, BPKN, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan pemerintah daerah untuk memperluas edukasi serta akses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai jadwal pada 18 Oktober 2026. Pemerintah juga tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk usaha mikro dan kecil serta produk impor, agar pelaksanaannya berlangsung secara proporsional.
Kebijakan sertifikasi halal diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada kesiapan pemerintah menyediakan layanan yang mudah dijangkau, terutama bagi pedagang kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Dengan demikian, kepastian aturan perlu berjalan beriringan dengan pendampingan dan kemudahan akses. Perlindungan konsumen tetap penting, tetapi pelaksanaannya juga harus memperhatikan kemampuan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak menjadi hambatan bagi ekonomi rakyat. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.