Suara Bersama

TNI Sebut Kasus Andrie Yunus Berisiko Ditolak Jika Dibawa ke Peradilan Umum

Jakarta, suarabersama.com  — Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik desakan agar perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa jika kasus ini dipaksakan masuk ke peradilan sipil, justru berpotensi ditolak oleh pengadilan negeri.

“Jika diproses di peradilan umum, bisa tidak diterima karena tidak sesuai kewenangan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Fredy, kewenangan absolut pengadilan militer didasarkan pada status para terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia aktif. Selain itu, aspek kewenangan relatif juga terpenuhi karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Jakarta, yang masuk yurisdiksi pengadilan militer setempat.

Ia menjelaskan, empat terdakwa yang akan diadili memiliki pangkat mulai dari kapten hingga bintara, sehingga berada dalam lingkup kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Di sisi lain, keberatan muncul dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Kuasa hukum korban, Muhamad Isnur, menilai proses penanganan perkara tidak transparan dan berpotensi mengabaikan rasa keadilan korban.

TAUD juga menyoroti minimnya informasi yang diterima korban selama proses penyelidikan. Bahkan, mereka menilai pelimpahan perkara ke pengadilan militer dilakukan terlalu cepat dan tidak mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Menurut Isnur, jumlah terdakwa yang hanya empat orang tidak mencerminkan keseluruhan pelaku di lapangan yang diduga lebih banyak. Ia khawatir kondisi ini membuka ruang impunitas bagi oknum pelaku.

Selain itu, TAUD telah melaporkan temuan mereka ke Bareskrim Polri yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mereka mendesak agar proses hukum dialihkan ke peradilan umum.

Desakan juga diarahkan kepada Prabowo Subianto agar memerintahkan pengembalian berkas perkara ke kepolisian untuk diproses secara sipil.

TAUD menegaskan, penentuan forum peradilan seharusnya tidak hanya berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, tetapi juga mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Polemik ini menambah panjang perdebatan soal kewenangan peradilan militer, sekaligus menyoroti tuntutan reformasi sistem hukum agar lebih transparan dan berkeadilan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 12 =