Suara Bersama

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan WNA untuk Melindungi Masyarakat dari Kejahatan Siber

Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan nasional dengan mengungkap dugaan kejahatan siber lintas negara. Dalam operasi pengawasan keimigrasian di Semarang, Jawa Tengah, petugas mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau love scamming internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan kebijakan selektif (selective policy) dalam pengawasan keimigrasian di Indonesia.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut dimintai keterangan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 64 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah dokumen lainnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Langkah tegas tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum, meningkatkan pengawasan keimigrasian, serta memperkuat kerja sama antarlembaga dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two − 1 =