Tekan PHK, Pemerintah Dorong Penguatan Industri dan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Tekan PHK, Pemerintah Dorong Penguatan Industri dan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Suarabersama.com – Data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 43.805 pekerja sepanjang Januari hingga Juli 2026 menjadi perhatian Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurut Said, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah persoalan yang sedang memberikan tekanan terhadap dunia usaha. Salah satu faktor utama adalah melemahnya daya beli masyarakat secara global.

Penurunan daya beli global turut berdampak pada permintaan dan order dari buyer luar negeri terhadap produk Indonesia. Sektor yang berorientasi ekspor, seperti tekstil, garmen, dan sepatu, menjadi industri yang paling merasakan dampaknya.

“Dengan demikian sekarang berarti kita menemukan, saya menemukan bahwa penyebab PHK pertama adalah akibat daya beli global. Jadi bukan Indonesia, daya beli masyarakat global,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).

Faktor berikutnya adalah melemahnya daya beli masyarakat di dalam negeri. Kondisi tersebut membuat konsumen cenderung memilih produk dengan harga lebih rendah yang sebagian besar berasal dari barang impor. Akibatnya, produk domestik menghadapi persaingan yang semakin berat.

“Penyebab kedua ini, rendahnya, turunnya daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat memilih barang yang murah. Barang yang murah itu impor, akibatnya produsen-produsen barang Indonesia kalah bersaing, maka tutup perusahaannya,” ujar Said.

Selain daya beli, Said menyoroti ketergantungan sejumlah industri terhadap bahan baku impor. Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dinilai dapat memberikan tekanan bagi perusahaan yang melakukan pembelian bahan baku menggunakan dolar, sementara produknya dipasarkan dalam rupiah.

“Penyebab yang ketiga tidak bisa dihindari daripada PHK itu adalah fluktuasi harga dolar AS terhadap rupiah dan indeks saham gabungan. Karena kebanyakan perusahaan masih menggunakan bahan baku impor, berarti belinya pakai dolar, sedangkan jualnya rupiah. Kalau rupiah terpuruk terhadap dolar, bangkrut mereka,” jelas Said.

Sebagai langkah pencegahan PHK, Said mendorong pemerintah melakukan deregulasi terhadap aturan yang dinilai dapat menghambat perkembangan dunia usaha. Ia juga meminta adanya pengendalian impor pada sejumlah sektor, termasuk tekstil, garmen, sepatu, serta makanan dan minuman, agar produk dalam negeri memiliki daya saing yang lebih kuat.

Said juga menilai kebijakan pesangon menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan PHK. Ia secara khusus menyinggung ketentuan pesangon 0,5 kali yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × three =