Suara Bersama

Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Penerbitan Izin Tinggal WNA Pasca Skandal Korupsi

Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa langkah penguatan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh layanan keimigrasian berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik penyimpangan.

“Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan internal di setiap lini pelayanan. Sistem keimigrasian yang ada harus diawasi secara ketat dan dilaksanakan dengan penuh ketelitian,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan izin tinggal wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dalam regulasi tersebut, pemegang visa tinggal terbatas dapat langsung memperoleh Izin Tinggal Terbatas elektronik (e-ITAS) setelah memasuki wilayah Indonesia dan menjalani pemeriksaan keimigrasian. Sementara untuk permohonan melalui mekanisme alih status, pemohon diwajibkan melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili yang terdaftar.

Setelah proses verifikasi dan pengambilan foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja. Apabila permohonan memerlukan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, proses penyelesaian dapat berlangsung hingga lima hari kerja ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan data biometrik.

Hendarsam menegaskan bahwa seluruh layanan publik harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus maupun praktik pungutan liar.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Ditjen Imigrasi juga akan memperkuat sistem digital dalam pengurusan izin tinggal. Pengembangan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pemohon memantau perkembangan proses pengajuan secara real time.

Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan program edukasi publik yang menyasar para penjamin dan warga negara asing. Melalui kampanye tersebut, masyarakat akan diberikan informasi mengenai prosedur resmi, standar pelayanan, serta jangka waktu penyelesaian sesuai standar operasional yang berlaku.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.

“Jika terdapat keterlambatan yang tidak wajar atau adanya permintaan imbalan untuk mempercepat proses layanan, segera laporkan melalui kanal resmi pengaduan Ditjen Imigrasi dengan melampirkan bukti yang memadai,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, sejumlah pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menghindari kekosongan fungsi organisasi, Ditjen Imigrasi juga telah menunjuk pejabat pengganti pada posisi-posisi strategis yang terdampak.

Menurut Hendarsam, langkah tersebut penting agar seluruh layanan administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sejumlah pejabat sedang menjalani proses hukum.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh layanan keimigrasian, baik berbasis digital maupun tatap muka, tetap beroperasi normal tanpa gangguan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Namun kami memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan tidak akan terganggu,” pungkasnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − fourteen =