Suara Bersama

RUU PPRT Segera Dibahas, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga Disetarakan

Jakarta, kameranusantara.id – Pemerintah mulai mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin (20/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga (PRT) memperoleh hak yang setara dengan pekerja sektor lainnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut mencakup seluruh fase kerja, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.

Hak Layak dan Perlindungan Menyeluruh

RUU ini mengusung prinsip decent work atau kerja layak bagi PRT. Pemerintah menekankan pentingnya jaminan upah yang adil, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat dan cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian utama agar PRT mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Atur Hubungan Kerja hingga Jaminan Sosial

RUU PPRT juga akan mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari definisi pekerja rumah tangga, perjanjian kerja, hingga mekanisme penempatan tenaga kerja melalui perusahaan penyalur.

Tak hanya itu, regulasi ini mencakup pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pengawasan dan pembinaan. Penyelesaian perselisihan pun dirancang mengedepankan musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat seperti RT/RW.

Yassierli menyebut, karakteristik pekerjaan rumah tangga yang erat dengan faktor sosial dan budaya menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan aturan ini, sehingga perlindungan yang diberikan bisa lebih komprehensif. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR dapat segera rampung, sehingga payung hukum bagi pekerja rumah tangga bisa segera terwujud. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =