SUARABERSAMA – Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan harmonisasi draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menandai kemajuan dalam agenda reformasi regulasi sektor transportasi nasional. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang berlaku mampu mengikuti perkembangan teknologi, model transportasi baru, dan kebutuhan masyarakat.
Seluruh fraksi di Baleg menyatakan persetujuan agar hasil harmonisasi diproses ke tahapan pembahasan berikutnya. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pemisahan pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi yang akan diatur melalui undang-undang tersendiri sehingga memiliki pengaturan yang lebih komprehensif.
Selain itu, revisi juga memberikan perhatian terhadap penguatan sistem perlindungan korban kecelakaan lalu lintas serta penyesuaian berbagai ketentuan teknis yang dinilai perlu diperbarui mengikuti perkembangan sektor transportasi nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan lalu lintas sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pengguna jalan.
Perkembangan pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap perubahan zaman. Dengan sistem hukum yang lebih adaptif, sektor transportasi diharapkan semakin tertib, aman, efisien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik.
Penyelesaian harmonisasi oleh Baleg menjadi fondasi penting sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya, dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan transportasi nasional yang berkelanjutan.(*)



