Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen keuangan negara, melainkan instrumen penting untuk melindungi rakyat serta menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Saya memandang bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukan sekedar dokumen keuangan negara. APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa, APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa,” ungkap Presiden Prabowo, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyampaikan bahwa APBN harus menjadi sarana untuk memastikan kesejahteraan rakyat sekaligus pedoman arah pembangunan nasional di masa mendatang.
“Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar kita,” terang Presiden Prabowo.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai fondasi perjuangan bangsa yang lahir dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dalam pemaparannya terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Prabowo menjelaskan target pendapatan negara tahun 2027 dipatok pada kisaran 11,82 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, belanja negara ditargetkan mencapai 13,62 persen hingga 14,80 persen dari PDB dengan defisit pembiayaan berada di kisaran 1,80 persen sampai 2,40 persen dari PDB.
Presiden Prabowo menyampaikan langsung kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di hadapan anggota DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo tercatat sebagai Presiden RI pertama yang menyampaikan pendahuluan RAPBN berupa kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal secara langsung di hadapan parlemen.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 451 anggota DPR RI sehingga memenuhi kuorum.
Selain penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027, rapat juga membahas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 serta pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)



