Suara Bersama

Polisi Tangani Konten Provokatif Jelang HUT RI, Publik Diminta Cerdas Bermedia Sosial

Suarabersama.com – Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks terkait potensi kerusuhan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.

Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian turut menyita sepuluh akun media sosial yang diduga digunakan sebagai sarana penyebaran berbagai narasi provokatif. Informasi yang beredar antara lain memuat ajakan demonstrasi pada 10 hingga 17 Agustus 2026 dengan narasi yang menyebut Indonesia belum merdeka.

Di tengah beredarnya informasi tersebut, turut muncul poster mengenai agenda Zikir Akbar, Doa Bersama, dan Aksi Bela Bangsa yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2026 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Agenda tersebut membawa pesan persatuan serta penyampaian aspirasi secara damai.

Ketua Umum PP GP Al Washliyah, Aminullah Siagian, meminta agar proses penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak yang menyebarkan konten. Ia mendorong kepolisian mengusut lebih jauh dugaan pihak yang memesan dan mendanai penyebaran isu demonstrasi besar maupun kerusuhan.

Aminullah juga mengindikasikan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp220 juta yang digunakan untuk membiayai penyebaran narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta kepolisian berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan transaksi tersebut secara transparan dan berdasarkan bukti hukum.

Menko Polkam Djamari Chaniago turut menyoroti peredaran konten yang dinilai sengaja diarahkan untuk memprovokasi masyarakat melalui media sosial. Ia menyebut sebagian video yang beredar merupakan rekaman peristiwa lama yang kemudian diberikan narasi baru sehingga seolah-olah menggambarkan kejadian terkini.

Kelompok masyarakat sipil Jaringan Masyarakat Peduli juga mengecam penyebaran konten provokatif terkait potensi kerusuhan di Jakarta. Mereka mengingatkan bahwa informasi yang membentuk persepsi keamanan secara keliru dapat memunculkan ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat.

Penyebaran materi provokatif juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan usaha, hingga stabilitas ekonomi. Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.

Di tengah tingginya arus informasi digital, masyarakat perlu melakukan verifikasi dengan memeriksa penyelenggara kegiatan, waktu dan lokasi, serta memastikan informasi melalui pihak berwenang maupun media resmi. Prinsip bahwa informasi yang viral belum tentu benar perlu menjadi perhatian bersama.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat dan berkumpul tetap merupakan hak warga negara yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, narasi politik yang menyatakan Indonesia belum merdeka perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari opini politik, bukan sebagai fakta hukum maupun sejarah.

Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks diharapkan tetap dilakukan secara terukur dan berbasis bukti, sekaligus menjaga ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional. Dengan demikian, stabilitas keamanan dapat terjaga tanpa mengurangi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 4 =