JAKARTA, suarabersama.com – Polda Metro Jaya menegaskan Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 cartridge etomidate yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Meski demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan terkait fungsi pengawasan terhadap anggotanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus peredaran etomidate tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan langsung dari anggota yang diduga bermasalah.
“Yang didalami adalah fungsi pengawasan dan pengendalian sebagai seorang kasat terhadap bawahannya,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini AKP Pardiman maupun lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang turut diperiksa tidak berkaitan dengan perkara dua tersangka yang ditahan Bareskrim Polri.
Budi juga memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penyerahan enam personel Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembersihan internal.
“Polri berkomitmen memberantas narkoba, termasuk terhadap oknum di lingkungan internal,” tegas Eko.
Enam personel tersebut diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(kls)



