Suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas penyelenggara negara dan pembenahan sistem pembiayaan politik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa berbagai perkara yang ditangani lembaganya menunjukkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam mencegah korupsi, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga melalui perbaikan sistem.
“Masih banyaknya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah menggambarkan persoalan dan risiko terjadinya korupsi di pemerintah daerah masih kompleks dan memerlukan penanganan lebih serius dan menyeluruh,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Ahad (19/7/2026).
Menurutnya, salah satu faktor yang kerap muncul dalam berbagai perkara adalah tingginya biaya politik pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” ucap Budi.
KPK menilai kondisi tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan pembenahan sistem pembiayaan politik agar lebih transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK mengusulkan penyederhanaan pola kampanye melalui pemanfaatan media digital dan media sosial sehingga biaya politik dapat ditekan sekaligus mendorong kompetisi yang lebih menitikberatkan pada kualitas gagasan dan integritas calon.
Selain itu, KPK juga mendorong penguatan transparansi pendanaan politik, pembatasan penggunaan uang tunai dalam proses politik, serta peningkatan dukungan negara terhadap pembiayaan kampanye agar kontestasi demokrasi berlangsung lebih adil.
“Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat. Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” urai Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan sistem, peningkatan transparansi, serta pengawasan yang berkelanjutan.
“KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti menekan biaya kampanye, memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta mendorong model kampanye yang lebih sederhana dan berfokus pada gagasan,” ucap Budi.
Melalui berbagai upaya tersebut, KPK berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas, berintegritas, dan mampu mencegah potensi korupsi sejak tahap awal proses politik. (*)



