JAKARTA, suarabersama.com – Meningkatnya ancaman serangan siber dan praktik spionase digital di era transformasi teknologi dinilai menuntut Indonesia memiliki regulasi yang lebih komprehensif. Payung hukum yang kuat dianggap menjadi fondasi penting untuk melindungi informasi strategis negara sekaligus memperkuat sistem pertahanan siber nasional.
Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute sekaligus pengamat intelijen, Ridlwan Habib, mengatakan ancaman siber saat ini berkembang semakin kompleks dan tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi informasi. Menurutnya, serangan digital kini berpotensi mengganggu berbagai sektor strategis, mulai dari pelayanan publik hingga aktivitas ekonomi dan kepentingan nasional.
“Serangan siber kini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah berbagai sektor yang berkaitan dengan kepentingan nasional,” ujar Ridlwan.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan keamanan siber karena didukung sumber daya manusia yang kuat di bidang digital. Namun, potensi tersebut perlu diintegrasikan melalui koordinasi nasional yang efektif di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Ridlwan, berbagai komunitas teknologi, mulai dari lingkungan pendidikan, organisasi keagamaan, hingga komunitas keamanan siber, dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem pertahanan digital yang lebih tangguh.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas sumber daya manusia harus berjalan seiring dengan penyempurnaan regulasi yang mampu mengantisipasi perkembangan ancaman siber. Pasalnya, serangan digital kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana spionase untuk memperoleh informasi strategis suatu negara.
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus tenaga ahli Lemhannas, Edy Prasetyono, menilai praktik spionase telah berlangsung sejak lama dan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Menurutnya, perubahan pola ancaman tersebut membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap data dan informasi strategis sekaligus memperjelas kewenangan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan keamanan siber.
Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Indonesia, Ali Wibisono. Ia menilai regulasi menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola keamanan siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman digital.
Ali menegaskan keberadaan payung hukum yang kuat akan membantu pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap informasi strategis sekaligus memperkuat ketahanan nasional di tengah semakin berkembangnya ancaman spionase dan serangan siber. (kls)



