Suarabersama.com – DPR Dorong Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Berjalan Transparan dan Berorientasi Pelayanan
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan pelibatan TNI dan Polri dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan secara transparan, proporsional, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah perlu disertai komunikasi yang baik agar dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut.
Ia juga menilai bahwa sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya pelaku usaha dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai tujuan kebijakan tersebut.
“Kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘Nih negara maunya begini, ini begini’, intinya itu,” kata Utut.
Menurut Utut, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Ia berharap setiap langkah yang diambil tetap berorientasi pada peningkatan kepatuhan pajak, menjaga kepercayaan publik, serta menghindari potensi moral hazard dalam pelaksanaannya.
“Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” katanya.
Pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak merupakan bagian dari pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam implementasinya, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas diarahkan untuk mendukung pembangunan jejaring informasi bersama berbagai metode pengawasan lainnya guna memperkuat basis data perpajakan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” ujar Bimo.
Dengan komunikasi yang baik, koordinasi lintas instansi, dan pelaksanaan sesuai ketentuan, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. (hni)



