JAKARTA, suarabersama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK tetap memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Budi, pelimpahan perkara baru dilakukan pada Sabtu (11/7), sehingga KPK masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, KPK melihat Polri dan Kejaksaan memiliki komitmen untuk menangani perkara itu secara profesional dan terbuka. Komitmen tersebut, kata dia, penting agar masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan penegakan hukum secara transparan.
Budi juga menilai pernyataan Kapolri dan Jaksa Agung mengenai komitmen penyelesaian perkara menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas proses hukum.
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik mekanisme pelimpahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menilai pengalihan tersebut tidak dikenal dalam mekanisme hukum acara pidana di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pemindahan penyidikan dari satu institusi penegak hukum ke institusi lainnya. Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Atas dasar itu, Mahfud mendorong KPK mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, KPK belum menyatakan akan mengambil alih kasus tersebut dan memilih menunggu perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. (kls)



