Suarabersama – Upaya memperkuat pemberantasan korupsi terus menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar RUU Perampasan Aset menjadi instrumen utama dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara, sehingga hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dirampas sesuai mekanisme peradilan dan ketentuan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dinilai akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum terus diwujudkan melalui dukungan terhadap pembahasan berbagai regulasi strategis, termasuk RUU Perampasan Aset. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memperkuat efektivitas aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana, dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law.
Sinergi antara pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah optimistis tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel akan semakin terwujud, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.



