Suara Bersama

OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat

Suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui peningkatan layanan pengaduan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menerima sebanyak 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, terdapat 45.884 pengaduan yang berasal dari berbagai sektor jasa keuangan.

Pengaduan terbanyak berasal dari sektor teknologi finansial (fintech) sebanyak 20.140 laporan, diikuti sektor perbankan sebanyak 14.989 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 9.151 pengaduan, perusahaan asuransi sebanyak 878 pengaduan, serta 726 pengaduan lainnya yang berkaitan dengan pasar modal dan industri keuangan nonbank.

Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK juga menerima 22.206 pengaduan masyarakat selama semester pertama 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain memperkuat pengawasan, OJK juga tengah mengembangkan inovasi baru untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai modus penipuan digital.

“Kami juga saat ini terus mendalami upaya untuk mendevelop sebuah aplikasi, aplikasi anti-scam, tentunya pada waktunya nanti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartiyono, dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2026.

Di bidang penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga terus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan. Selama Januari hingga Juni 2026, OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan, enam instruksi tertulis kepada enam pelaku usaha, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 pelaku usaha jasa keuangan.

Sementara itu, dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK telah mengenakan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi administratif berupa denda sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem jasa keuangan yang sehat, meningkatkan keamanan transaksi masyarakat, serta memperluas perlindungan terhadap berbagai potensi risiko keuangan ilegal di era digital. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three − 2 =