Suara Bersama

Satgas PASTI Tutup Ratusan Entitas Ilegal, Perkuat Perang Melawan Investasi Bodong

Jakarta, suarabersama.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik investasi bodong serta penipuan keuangan yang merugikan masyarakat.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 27 perusahaan gadai swasta yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Menurut Satgas PASTI, aktivitas gadai ilegal berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena kerap menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan hak konsumen.

Selain sektor pergadaian, pengawasan juga diperketat terhadap perdagangan aset kripto. Satgas mengingatkan bahwa transaksi aset kripto hanya boleh dilakukan melalui pihak yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berbagai penawaran investasi kripto ilegal masih marak ditemukan melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tidak berizin. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan besar, pendapatan pasif tanpa risiko, serta bonus berlipat yang tidak realistis.

Dalam periode Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

Upaya pemberantasan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga akhir Mei 2026, lembaga tersebut telah menerima lebih dari 579 ribu laporan dugaan penipuan dari masyarakat.

Dari laporan yang masuk, hampir satu juta rekening telah diverifikasi dan lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

Tak hanya itu, IASC juga berhasil membantu pengembalian dana korban penipuan senilai hampir Rp197 miliar yang berasal dari rekening pelaku kejahatan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin berkembang, seperti rekayasa sosial (social engineering), QRIS palsu, penipuan berkedok pengembalian dana, hingga pemalsuan bukti pembayaran.

Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dan instan. Sebelum bertransaksi, penting untuk memastikan legalitas perusahaan maupun produk keuangan melalui kanal resmi OJK serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =