Suara Bersama

MUI Nilai Pembelian Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Tidak Bermasalah

Jakarta, suarabersama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pengadaan sapi kurban melalui anggaran negara sah secara hukum Islam karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menurut dia, praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat. Dalam tradisi Islam, pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kemaslahatan rakyat.

“Dalam konteks sekarang, APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Jadi kurban itu pada hakikatnya untuk masyarakat dan tidak ada masalah secara syar’i,” ujar Asrorun, Rabu (27/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menyebut praktik tersebut pernah dicontohkan dalam riwayat yang disampaikan Imam Bukhari mengenai pemimpin yang berkurban menggunakan kas negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan Presiden Prabowo menyiapkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 2026. Seluruh sapi dibeli menggunakan anggaran Bantuan Presiden melalui APBN.

Ribuan sapi tersebut berasal dari peternak lokal dan akan didistribusikan ke kabupaten serta kota di seluruh Indonesia. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan hewan kurban tersebut.

Juri menjelaskan harga sapi berbeda-beda tergantung jenis, bobot, dan lokasi pembelian. Jenis sapi yang dipilih pun tergolong premium, seperti Simental, Limousin, Brahman, Belgian Blue, hingga sapi Bali. Pemerintah memastikan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan telah memenuhi syarat syariat untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 6 =