JAKARTA, suarabersama.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Menurut legislator yang akrab disapa Edo itu, pembaruan regulasi perlu difokuskan pada perbaikan kualitas demokrasi, mulai dari menekan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas praktik politik uang, hingga menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang mengedepankan merit dan integritas.
Edo mengatakan, putusan MK seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Perhatian seluruh pemangku kepentingan kini perlu diarahkan pada upaya menghasilkan pilkada yang lebih berkualitas dan mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas serta berpihak kepada masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan pilkada. Menurutnya, demokrasi harus tetap berjalan dengan kualitas yang baik, namun juga efisien agar tingginya biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak memicu praktik korupsi.
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai pijakan dalam membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Edo menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati seluruh penyelenggara negara. Meski demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak boleh menghentikan upaya penyempurnaan sistem demokrasi melalui revisi regulasi.
Ia juga menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat berkembang sebelumnya tidak dapat langsung dipandang sebagai gagasan yang bertentangan dengan demokrasi. Menurutnya, usulan tersebut lahir dari berbagai kajian konstitusional, akademik, serta evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima, sehingga mekanisme pilkada langsung tetap berlaku. (kls)



