JAKARTA, suarabersama.com – Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dan objektif.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menegaskan seluruh proses hukum dijalankan sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut Rudi, profesionalisme menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain memastikan kepastian hukum, proses penyidikan juga harus dilakukan secara humanis dan menghormati hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Koordinasi itu juga mencakup pengelolaan alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan akan dilakukan setelah seluruh mekanisme koordinasi antarpenegak hukum diselesaikan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarpenegak hukum.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara, pengelolaan PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum. (kls)



