Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) menilai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengganti istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) merupakan bagian dari penyampaian pesan keagamaan, pendidikan, serta penguatan nilai moral di masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, penggunaan istilah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari dakwah yang bertujuan menegaskan nilai etika dan keadaban.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang menjunjung nilai moral memiliki ruang bagi organisasi keagamaan untuk menyampaikan pandangan terkait isu-isu sosial melalui pendekatan dakwah dan pendidikan.
Zayadi juga mengungkapkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ saat ini telah dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk layanan keagamaan dan pendidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perubahan istilah menjadi norma hukum yang berlaku secara nasional tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, diperlukan proses yang panjang, termasuk membangun kesepahaman publik apabila usulan tersebut hendak dijadikan aturan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengusulkan penggunaan istilah LGSP sebagai pengganti LGBT. Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral.
MUI menilai penggunaan istilah LGSP bertujuan memberikan pemahaman yang lebih tegas kepada masyarakat mengenai konsekuensi moral dan hukum dari perilaku tersebut. Sebagai tindak lanjut, MUI juga tengah menyiapkan naskah akademik serta rancangan undang-undang terkait usulan tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR. (kls)



