Jakarta, suarabersama.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih berupaya menghadirkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyerangan air keras yang menjerat empat anggota TNI.
Upaya tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, hakim menanyakan perkembangan pemanggilan Andrie kepada oditur militer. Oditur menjelaskan pihaknya telah mengirim surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 30 April 2026.
Namun, LPSK membalas bahwa Andrie belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan medis, termasuk operasi pencangkokan kulit akibat serangan air keras yang dialaminya.
Meski demikian, majelis hakim meminta oditur kembali mengupayakan kehadiran korban pada sidang berikutnya, 13 Mei 2026.
Hakim menegaskan keterangan Andrie sangat penting untuk mengungkap fakta persidangan. Jika kondisi korban belum memungkinkan hadir langsung, pengadilan membuka opsi pemeriksaan melalui video conference maupun pemeriksaan langsung di rumah sakit.
“Kami hanya ingin mendengar keterangan korban karena itu sangat penting,” ujar hakim.
Sidang perkara ini menghadirkan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempatnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana militer, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan korban dari kalangan aktivis hak asasi manusia. (kls)



