Suara Bersama

Diskusi nasional soroti ancaman ekstremisme kekerasan dan terorisme terhadap anak

Jakarta,Suarabersama.com – Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan dengan berbagai kasus pelajar yang melakukan tindakan berbahaya, mulai dari pelemparan bom molotov ke sekolah, ancaman kekerasan terhadap teman sebaya, keterlibatan dalam komunitas True Crime Community (TCC), hingga glorifikasi pelaku penembakan massal dunia di ruang digital.

Data Densus 88 Polri tahun 2025 menunjukkan bahwa ratusan anak di Indonesia telah masuk dalam spektrum paparan radikal dan kekerasan ekstrem. Sebagian di antaranya telah berada pada tahap persiapan aksi, berniat melakukan kekerasan, hingga menentukan sasaran seperti sekolah, teman sebaya, rumah ibadah, dan fasilitas aparat keamanan.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius dalam Diskusi Fenomena Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Terorisme terhadap Anak.

Associate Professor Program Vokasi Universitas Indonesia sekaligus pendiri Klinik Digital, Dr. Devie Rahmawati dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan bahwa ancaman terhadap anak hari ini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk propaganda klasik atau perekrutan tertutup.

Ancaman justru berkembang secara sunyi melalui algoritma digital, budaya internet, game online, meme kekerasan, dan komunitas daring yang perlahan membentuk cara berpikir anak.

“Dulu anak kabur ke jalan. Hari ini anak kabur ke layar. Yang paling berbahaya, banyak anak tidak merasa sedang direkrut. Mereka sedang digiring,” ujar Devie.

Menurutnya, algoritma media sosial modern tidak lagi sekadar menjadi penyaring pasif, tetapi sudah berkembang menjadi sistem aktif yang terus menguji kerentanan psikologis pengguna demi mempertahankan perhatian dan durasi interaksi.

Anggota Japelidi ini menjelaskan bahwa generasi muda saat ini hidup dalam ekosistem digital yang membuat kekerasan dapat tampil menarik, heroik, bahkan terasa “normal”.

Fenomena gamifikasi kekerasan membuat aksi brutal diperlakukan layaknya permainan, lengkap dengan simbol, musik, estetika visual, hingga budaya imitasi yang menyebar sangat cepat di media sosial.

Peneliti kecanduan game ini, juga menyoroti bahwa ruang digital kini telah menjadi “rumah” utama generasi muda. Banyak anak menghabiskan sebagian besar waktunya di dunia online, termasuk di game online dan grup digital tertutup. Dalam kondisi tertentu, platform digital dapat menjadi “rumah baru” bagi anak yang merasa kesepian, terisolasi, mengalami trauma, atau menjadi korban bullying.

“Kalau dulu orang tua bertanya anak nongkrong di mana, hari ini pertanyaannya harus berubah menjadi “anak masuk server siapa?” tegas Devie.

Direktur Intelijen Densus 88 AT Polri dalam materinya menjelaskan bahwa ancaman ekstremisme saat ini berkembang menjadi tiga klaster utama: Religiously Motivated Violent Extremism (RMVE), Ideologically Motivated Violent Extremism (IMVE), dan Nihilistic Violent Extremism (NVE).

Fenomena yang kini mengkhawatirkan adalah munculnya pola Salad Bar Extremism, yaitu kondisi ketika anak menyerap berbagai narasi kekerasan dari banyak sumber secara bersamaan, dari mulai dari konten gore, neo-Nazi, glorifikasi penembakan massal, propaganda ekstrem, hingga budaya kebencian dan nihilisme.

Dalam pemetaan Densus 88, proses radikalisasi anak berlangsung bertahap, dimulai dari pembiasaan di ruang digital, masuknya narasi ekstrem saat anak mengalami krisis identitas, validasi kelompok, runtuhnya empati, hingga kesiapan melakukan tindakan kekerasan di dunia nyata.
Perwakilan Direktorat Intelijen Densus 88, Made Wisnu Wardhana PhD, menjelaskan bahwa ancaman ini bersifat lintas negara dan sangat cepat menyebar melalui ruang digital. Konten propaganda dan kekerasan di satu wilayah/negara dapat menjadi inspirasi bagi pelaku di wilayah lain hanya dalam hitungan jam.

Ia menambahkan bahwa media sosial, aplikasi percakapan terenkripsi, game online, hingga situs gore kini menjadi medium utama propaganda dan perekrutan anak, yang kemudian dimanfaatkan untuk membangun relasi emosional, simulasi kekerasan, komunikasi tertutup, hingga desensitisasi empati terhadap kekerasan.

Psikolog forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Nathanael Sumampouw, menjelaskan bahwa sebagian besar anak yang masuk ke komunitas kekerasan bukan karena sejak awal memiliki ideologi tertentu, tetapi karena mengalami persoalan psikososial yang kompleks.

Menurut Nathanael, faktor seperti trauma, kesepian, konflik keluarga, neurodiversity, kebutuhan diterima kelompok, hingga pengalaman bullying dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap komunitas ekstrem di ruang digital.

Ia menyoroti bagaimana media sosial menciptakan echo chamber, yaitu ruang gema yang membuat anak merasa “dipahami” oleh komunitas tertentu ketika kehidupan offline mereka bermasalah.

“Yang berbahaya bukan hanya kontennya, tetapi ketika kekerasan mulai dipersepsikan sebagai jalan memperoleh validasi, balas dendam, atau pengakuan sosial,” jelas Nathanael.

Sementara itu, Kepala Densus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo menegaskan bahwa ekstremisme modern semakin sulit dikenali karena hadir dalam bentuk yang sangat cair dan estetis.

Ia menyoroti fenomena memetic violence, yaitu penyebaran kekerasan melalui imitasi simbol, visual, musik, gaya berpakaian, dan budaya internet yang terus direproduksi di media sosial.

Konten kekerasan bahkan mengalami proses aesthetic laundering, yakni dikemas dengan humor, desain menarik, dan bahasa populer sehingga tampak tidak berbahaya di mata anak-anak.

Menurut Kadensus 88, salah satu langkah paling penting adalah menghentikan attention overexposure atau pemberian perhatian berlebihan terhadap pelaku kekerasan.

“Ketika pelaku terus menerus dijadikan pusat perhatian, divisualisasikan secara masif, bahkan tanpa sadar dijadikan figur viral, maka aura dan pengaruh pelaku justru semakin membesar di mata anak-anak lain yang sedang rentan,” jelasnya.

Kadensus 88 juga menekankan perlunya perubahan paradigma dari penindakan menuju ecological prevention, yakni pencegahan yang membaca keseluruhan ekologi risiko anak secara utuh yaitu keluarga, sekolah, lingkungan sosial, kesehatan mental, budaya digital, hingga algoritma platform yang dikonsumsi sehari-hari.

“Anak tidak bisa dipahami hanya dari satu unggahan media sosialnya. Kita harus membaca keseluruhan ekosistem yang membentuk cara berpikir, emosi, dan perilakunya,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta bernama Egidio menanyakan langkah terbaik pemerintah dalam menghadapi fenomena konten lawful but awful, yaitu konten yang secara hukum belum tentu melanggar, tetapi secara sosial dan moral sangat merusak.

Menjawab hal tersebut, Devie menegaskan bahwa tantangan terbesar era digital bukan hanya konten ilegal, tetapi konten yang mampu mengikis empati, menormalisasi kekerasan, dan membentuk identitas ekstrem secara perlahan tanpa terlihat melanggar hukum secara eksplisit.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat literasi digital keluarga dan sekolah, membangun sistem deteksi dini berbasis psikososial, serta memperkuat kolaborasi dengan platform digital untuk membatasi penyebaran konten destruktif terhadap anak.

“Kita tidak bisa hanya sibuk menghapus konten. Kita harus membangun generasi yang mampu mengenali manipulasi algoritma, memahami emosinya sendiri, dan memiliki tempat pulang yang sehat di dunia nyata,” demikian Devie.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 6 =