Suara Bersama

Kemlu RI Kawal Proses Hukum Kasus WNI Tewas Ditikam WNI di Amerika Serikat

Jakarta, Suarabersama.com – Seorang WNI tewas ditusuk oleh WNI lain di Philadelphia, Amerika Serikat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan memantau proses hukum yang berlangsung. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa korban penusukan adalah RA, yang mengalami luka di bagian leher dan kaki.

Pelaku penusukan diketahui bernama LFP, yang menggunakan pisau dapur untuk menyerang RA pada tanggal 4 Agustus lalu. Judha menjelaskan bahwa RA dan LFP tinggal dalam satu rumah.

“Kami mengonfirmasi benar ada peristiwa pembunuhan terhadap seorang WNI dengan inisial RA di mana pelakunya juga seorang WNI, LFP,” ujar Judha Nugraha di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

“Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan pisau dapur, korban meninggal karena luka tusukan di leher dan kaki,” tambahnya.

Menurut Judha, RA dan LFP memasuki Amerika Serikat menggunakan visa turis pada tahun lalu. Keduanya kemudian bekerja di Amerika Serikat.

“Dapat kami sampaikan bahwa RA dan LFP berangkat ke Amerika pada Agustus tahun lalu, masuk ke Amerika dengan visa turis kemudian mereka bekerja di sana. LFP bekerja di bagian pabrik sedangkan RA bekerja sebagai pengasuh anak, mereka tinggal satu rumah,” ucapnya.

Judha juga menyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pihak KJRI New York akan terus memantau proses hukum yang akan dijalani oleh LFP dan akan memproses pemulangan jenazah RA kembali ke Indonesia.

“KJRI New York berkoordinasi dengan kepolisian di Philadelphia. Dalam konteks ini KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan terkait proses pemulangan jenazah, dan yang kedua mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia,” pungkasnya.

(Hni)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − 1 =