Suara Bersama

Kementerian HAM: Dugaan Penyekapan YTR Berpotensi Langgar Hak Asasi Manusia

Suarabersama.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama tiga tahun di Kota Bandung, Jawa Barat, secara umum mengarah pada indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kasus tersebut masih memerlukan pendalaman sebelum dapat disimpulkan secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak dasar untuk bergerak bebas tanpa mengalami pembatasan secara sewenang-wenang oleh pihak lain.

“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa.

Menurut Sofia, pembatasan terhadap kebebasan seseorang hingga tidak dapat menjalankan aktivitas secara normal pada dasarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

Meskipun demikian, Kementerian HAM belum dapat memberikan kesimpulan final terkait status kasus tersebut karena masih diperlukan pengumpulan fakta dan kajian yang lebih mendalam.

“Jadi, kita tidak bisa mengatakan langsung ini pelanggaran HAM. Kalau secara kasat mata ini pelanggaran HAM, tetapi kita tetap harus melihat kondisi yang sebenarnya terjadi. Setelah itu baru kementerian mengeluarkan rekomendasi dan kebijakan yang diperlukan,” ujarnya.

Sofia menjelaskan bahwa apabila ditemukan kasus yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Kementerian HAM, maka langkah pendalaman akan segera dilakukan baik oleh kantor wilayah maupun tim dari kantor pusat.

“Biasanya begitu ada kasus, langsung ada perintah untuk turun. Bisa kantor wilayah yang turun, bisa kami dari pusat yang turun karena kami memiliki kantor wilayah,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat ditemukan, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius pada bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada bagian tangan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian luas dari berbagai pihak terkait perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian juga terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Polisi menyatakan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria berinisial TH yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka masih berlangsung sebelum langkah penerbitan DPO dilakukan terhadap terduga pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × four =